“Karena dalam SK itu termasuk saya juga yang paraf. Karena kalau di BKD yang paraf SK itukan hanya Asisten II, Kaban BKD dan Kabid Mutasi. Jadi sampai hari ini, saya tidak dapat salinan SK perpanjangan jabatan Plt. Sekda itu,” terang Sulaiman.
Terpisah, Kaban BKDPSDM Pulau Morotai, Musriyana Nabiu, saat dikonfirmasi wartawan soal masa jabatan Plt. Sekda dirinya mengaku sudah lupa berapa lama masa jabatan Plt. Sekda.
“Sudah lupa, karena kita tidak perhatikan SK-nya, SK itu saya tidak perhatikan juga, coba nanti tanya di kabid, karena kabid yang bikin SK itu, karena kita ini hanya kasi paraf, karena tidak baca, jadi sudah lupa. Tapi nanti tanya di Kabid,” imbuh Musriyana sembari meminta wartawan untuk menanyai ke anak buahnya.
Diketahui, Suriani Antarani ditunjuk sebagai Plt. Sekda Morotai berdasarkan surat dengan nomor 821.23/16/KEP-PM/2023 pada Senin 12 Juni 2023. Akan tetapi, masa jabatan Suriani Antarani sebagai Plt Sekda Morotai sudah berakhir pada 12 September lalu. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!