Kata Usman, masalah sengketa lahan ini harus diselesaikan secara perdata di Pengadilan Negeri dan proses pidana seperti pemilik lahan yang sementara ini menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah pimpinan Harita Group ke Polres Halsel.
“Meski Pemkab tak punya kewenangan soal sengketa lahan, tapi demi tuntutan warga tetap saya perjuangkan melalui tahapan mediasi dan negosiasi sesuai permintaan pemilik lahan berdasarkan harga yang sudah disampaikan per meter Rp 100.000,” ucap Usman meyakinkan masa aksi untuk perjuangkan hak rakyat Pulau Obi.
Mendengar respon Bupati, koordinator lapangan aksi Parade Halsel, Sahmar Zen kembali menyuarakan harapan sekaligus menitipkan aspirasi yang disuarakan agar dimediasi dan negosiasi dengan pihak Harita agar secepatnya mengakomodir tuntutan warga pemilik lahan.
“Terima kasih pak bupati sudah mendengar suara rakyat. Prinsipnya tujuan kami hanya ingin Harita Grup bertanggungjawab atas lahan warga yang terlanjur digusur untuk secepatnya dilunasi. Jika, tidak kami tak segan galang masa lebih banyak untuk kembali demonstrasi lanjutan. Apabila pihak perusahan membandel kami tak segan menyegel atau boikot kantor perwakilan Harita di desa Tembal,” tegas Sahmar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!