Polresta Tikep Tetapkan 2 TSK Kasus Pencurian Sapi, 2 Lainnya DPO

Dari perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman penjara 7 tahun.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga yang kehilangan hewan ternak. Setelah dicek, sapi warga ini ditembak kemudian dipotong menjadi lima bagian oleh para pelaku dan diangkut menggunakan mobil pick up. Pelaku diketahui adalah warga Kao, Halmahera Utara. (RY/Red)

BACA JUGA  Pendanaan Kopdes Merah Putih di Maluku Utara Menunggu Edaran Mendagri
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah