Dari perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman penjara 7 tahun.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga yang kehilangan hewan ternak. Setelah dicek, sapi warga ini ditembak kemudian dipotong menjadi lima bagian oleh para pelaku dan diangkut menggunakan mobil pick up. Pelaku diketahui adalah warga Kao, Halmahera Utara. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!