Polresta Tikep Tetapkan 2 TSK Kasus Pencurian Sapi, 2 Lainnya DPO

Yang dua orang pelaku masih DPO

AIPDA Agung Setyawan

Tidore, Maluku Utara- Polisi menetapkan dua (2) orang sebagai tersangka (TSK) dalam kasus pencurian sapi pada Sabtu 23 September 2023, di Noramake Desa Aketobatu, Kota Tidore Kepulauan. Kedua TSK ini yaitu FB dan FS.

Selain menetapkan 2 TSK, polisi juga menetapkan 2 terduga pelaku lainnya yaitu FT dan A dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO di kasus ini.

BACA JUGA  Istri Wadir dan 5 Anggota Polrairud Polda Malut Dipolisikan

“Kasusnya sudah dilakukan gelar perkara dan sudah naik ke tingkat sidik,” kata PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tikep, AIPDA Agung Setyawan melalui WhatsApp ketika dikonfirmasi Haliyora.id, Senin (2/10/2023).

Ia menambahkan, untuk 2 TSK lainnya yang ditetapkan DPO dan terus diburu oleh polisi. “Yang dua orang pelaku masih DPO,” singkatnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah