Yang dua orang pelaku masih DPO
AIPDA Agung Setyawan
Tidore, Maluku Utara- Polisi menetapkan dua (2) orang sebagai tersangka (TSK) dalam kasus pencurian sapi pada Sabtu 23 September 2023, di Noramake Desa Aketobatu, Kota Tidore Kepulauan. Kedua TSK ini yaitu FB dan FS.
Selain menetapkan 2 TSK, polisi juga menetapkan 2 terduga pelaku lainnya yaitu FT dan A dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO di kasus ini.
“Kasusnya sudah dilakukan gelar perkara dan sudah naik ke tingkat sidik,” kata PS Kasubsi PIDM Humas Polresta Tikep, AIPDA Agung Setyawan melalui WhatsApp ketika dikonfirmasi Haliyora.id, Senin (2/10/2023).
Ia menambahkan, untuk 2 TSK lainnya yang ditetapkan DPO dan terus diburu oleh polisi. “Yang dua orang pelaku masih DPO,” singkatnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!