Selain itu, lanjut Rosihan, alasan Komisi III meminta agar dilakukan audit supaya pihak rekanan harus bertanggungjawab atas pencairan dana sebesar Rp 18 miliar itu.
“Kita akan alokasikan anggaran lanjutkan pada APBD Induk tahun 2024, karena RSUD ini sangat penting. Kami DPRD tidak akan setuju jika proyek ini dilanjutkan pada APBD-P 2023 karena sudah bermasalah. Intinya kita harus menunggu hasil audit,” tandas Rosihan Djafar. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!