Kelanjutan Pembangunan RSUD Sofifi Diusulkan Lewat APBD-P,  Ini Sikap Tegas Komisi III 

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Malut ini juga memastikan bahwa uang muka yang dicairkan SMI sebesar 15 persen itu akan dikembalikan Pemprov. “Anggarannya diusulkan pada APBD-P 2023, agar Pemprov bisa membayar utang ke SMI sebesar Rp 18 miliar itu,” tandasnya.

Di sisi lain, lanjutan pembangunan RSUD Sofifi maupun utang SMI 18 miliar yang rencananya diakomodir pada APBD Perubahan 2023 ditentang oleh Komisi III DPRD Malut.

BACA JUGA  KPU Halut Tetapkan DPS Pilkada 2024 Minus Pemilih di PT NHM

Ketua Komisi III DPRD, Rosihan Djafar lantas mempersoalkan rencana tersebut. Menurut Rosihan, prinsipnya pembangunan RSUD Sofifi sudah dinyatakan selesai karena sudah diputus kontrak oleh rekanan, sehingga untuk melanjutkan pekerjaan maka harus dilelang kembali.

“Tapi kalau dialokasikan untuk melanjutkan pekerjaan maka tentu harus lelang. Jadi kalau untuk diakomodir pada APBD Perubahan 2023 tidak akan mungkin,” katanya.

BACA JUGA  Salmin Tepis Rumor Plt Sekda tak Punya Kewenangan Teken Anggaran
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah