Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Malut ini juga memastikan bahwa uang muka yang dicairkan SMI sebesar 15 persen itu akan dikembalikan Pemprov. “Anggarannya diusulkan pada APBD-P 2023, agar Pemprov bisa membayar utang ke SMI sebesar Rp 18 miliar itu,” tandasnya.
Di sisi lain, lanjutan pembangunan RSUD Sofifi maupun utang SMI 18 miliar yang rencananya diakomodir pada APBD Perubahan 2023 ditentang oleh Komisi III DPRD Malut.
Ketua Komisi III DPRD, Rosihan Djafar lantas mempersoalkan rencana tersebut. Menurut Rosihan, prinsipnya pembangunan RSUD Sofifi sudah dinyatakan selesai karena sudah diputus kontrak oleh rekanan, sehingga untuk melanjutkan pekerjaan maka harus dilelang kembali.
“Tapi kalau dialokasikan untuk melanjutkan pekerjaan maka tentu harus lelang. Jadi kalau untuk diakomodir pada APBD Perubahan 2023 tidak akan mungkin,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!