Ini Alasan Kejari Morotai Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Masjid Joubela

Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai bakal menetapkan tersangka (TSK) kasus korupsi Masjid Desa Joubela dalam dekat ini.

Penetapan TSK kasus korupsi anggaran pembangunan masjid ini menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang diserahkan oleh Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai.

“Kasus Masjid Joubela ini kami akan lakukan penetapan tersangka,” kata Erly Andika Wurara, Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA  Plt Gubernur Malut Beri Sinyal Rombak Kabinet Gelombang Kedua

Kata Erly, hasil kerugiannya sudah ada, hanya saja saat ini pihaknya masih menunggu penyerahan resmi dari Inspektorat.

“Jadi setelah ditetapkan tersangka, kami langsung lakukan penahanan. Untuk kerugian negara kasus tersebut, berkisar di angka Rp 100 juta lebih,” tandasnya.

Diketahui, kasus korupsi masjid raya ini terjadi di tiga tahun berturut-turut mulai dari tahun 2014, 2015, dan tahun 2016. (RF/Red)

BACA JUGA  Nasib Dua ASN Pemkab Haltim di Ujung Tanduk
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah