Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai bakal menetapkan tersangka (TSK) kasus korupsi Masjid Desa Joubela dalam dekat ini.
Penetapan TSK kasus korupsi anggaran pembangunan masjid ini menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang diserahkan oleh Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai.
“Kasus Masjid Joubela ini kami akan lakukan penetapan tersangka,” kata Erly Andika Wurara, Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Morotai, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/9/2023).
Kata Erly, hasil kerugiannya sudah ada, hanya saja saat ini pihaknya masih menunggu penyerahan resmi dari Inspektorat.
“Jadi setelah ditetapkan tersangka, kami langsung lakukan penahanan. Untuk kerugian negara kasus tersebut, berkisar di angka Rp 100 juta lebih,” tandasnya.
Diketahui, kasus korupsi masjid raya ini terjadi di tiga tahun berturut-turut mulai dari tahun 2014, 2015, dan tahun 2016. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!