“Sebagaimana dijelaskan pasal 8 ayat 3, menyebutkan bahwa laporan disampaikan paling lambat 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Jadi, soal tenggang waktu, kalau diatur dalam ketentuan itu harus 7 hari. Sementara dia (pelapor) ketahui informasi (dugaan ijazah palsu) di tanggal 26 Juli, tapi baru dilaporkan pada Senin 25 September kemarin,” terangnya.
Meski tak penuhi syarat formil, Rais bilang laporannya dijadikan informasi awal bahkan kepemilikan ijazah palsu bersangkutan tetap ditelusuri Bawaslu.
“Karena sudah ada laporan, prinsipnya Bawaslu tetap menerima sebagai tugas penyelenggara pemilu, makanya laporan dugaan ijazah palsu ini tetap dijadikan sebagai informasi awal untuk ditelusuri, meski laporan itu tidak memenuhi syarat formil,” tukasnya.
Menurut Rais, meski tidak memenuhi syarat formil tetapi syarat materil berupa laporan sudah disampaikan makanya tetap ditindaklanjuti. “Makanya kami sudah lakukan tahap pengkajian dan pleno tindaklanjut untuk dilakukan penelusuran,” pungkas Rais. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!