Di Obi, Kakak Bakar Kafe Milik Adiknya Sendiri Hingga Rata Tanah

Lanjut Adnan, oknum pelaku inisial YBU kini telah diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait motif pelaku membakar kafe milik saudaranya sendiri. YBU terjerat pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Pasal tersebut menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain,” tutup IPTU Muhammad Adnan Nijar. (RA/Red)

BACA JUGA  Besok Pansel Umumkan Peserta yang Lolos Tiga Besar Seleksi Sekda Halsel
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah