Lanjut Adnan, oknum pelaku inisial YBU kini telah diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait motif pelaku membakar kafe milik saudaranya sendiri. YBU terjerat pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Pasal tersebut menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain,” tutup IPTU Muhammad Adnan Nijar. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!