Siap-siap, Pemkot Tikep Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Tak Ikuti Apel Pagi

Tidore, Maluku Utara- ASN yang melakukan perjalanan dinas masih terhitung di dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan diwajibkan ikut apel pagi. Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas di dalam Kota Tidore Kepulauan tidak menjadi alasan untuk tidak ikut apel pagi.

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Sosial, Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA  Polres Haltim Pastikan Kasus SPPD Fiktif Tuntas dalam Waktu Dekat

Saat sidak, Sekda Ismail menemui 7  dari 18 ASN Dinas Sosial yang mengikuti apel pagi, sementara 9 lainnya tengah melakukan kegiatan dinas di luar daerah, sedangkan 2 lainnya tanpa keterangan.

“Terkait dengan apel pagi, tanpa ada sidak pun apel pagi merupakan kewajiban, untuk itu ASN yang melakukan dinas luar atau monitoring yang masih terhitung di dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan, atau yang terdekat wajib mengikuti apel pagi,” tegas Ismail.

BACA JUGA  Polres Halmahera Utara Diminta Usut Bentrokan Antar Kampung di Galela Barat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah