Tidore, Maluku Utara- ASN yang melakukan perjalanan dinas masih terhitung di dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan diwajibkan ikut apel pagi. Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas di dalam Kota Tidore Kepulauan tidak menjadi alasan untuk tidak ikut apel pagi.
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Sosial, Kamis (21/9/2023).
Saat sidak, Sekda Ismail menemui 7 dari 18 ASN Dinas Sosial yang mengikuti apel pagi, sementara 9 lainnya tengah melakukan kegiatan dinas di luar daerah, sedangkan 2 lainnya tanpa keterangan.
“Terkait dengan apel pagi, tanpa ada sidak pun apel pagi merupakan kewajiban, untuk itu ASN yang melakukan dinas luar atau monitoring yang masih terhitung di dalam wilayah Kota Tidore Kepulauan, atau yang terdekat wajib mengikuti apel pagi,” tegas Ismail.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!