Adapun suntikan dana penyertaan modal Pemkot Tikep ke Perumda Aman Mandiri tahun 2017 sebesar Rp 5 miliar, kemudian pada 2018 sebesar Rp 4 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar.
Penyelidikan kasus ini dimulai akhir Maret 2023 lalu, karena Perumda dinilai tidak memiliki kontribusi yang signifikan dalam mengoptimalisasi potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi PAD ini dalam rangka percepatan pembangunan daerah yang bertujuan menyejahterakan rakyat sebagaimana tujuan awal dibentuknya perumda sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Tikep.
Kasus ini ditetapkan penyidikan pada 22 Mei 2023 dan pada 20 September 2023 ditetapkan tersangkanya. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!