Kejari Tidore Tetapkan Mantan Dirut dan Bendahara Aman Mandiri Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Adapun suntikan dana penyertaan modal Pemkot Tikep ke Perumda Aman Mandiri tahun 2017 sebesar Rp 5 miliar, kemudian pada 2018 sebesar Rp 4 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar.

Penyelidikan kasus ini dimulai akhir Maret 2023 lalu, karena Perumda dinilai tidak memiliki kontribusi yang signifikan dalam mengoptimalisasi potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi PAD ini dalam rangka percepatan pembangunan daerah yang bertujuan menyejahterakan rakyat sebagaimana tujuan awal dibentuknya perumda sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Tikep.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Siapkan Biaya Embarkasi dan Debarkasi CJH Sebesar Rp 1,3 Miliar

Kasus ini ditetapkan penyidikan pada 22 Mei 2023 dan pada 20 September 2023 ditetapkan tersangkanya. (RY/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah