Kejari Tidore Tetapkan Mantan Dirut dan Bendahara Aman Mandiri Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

“Kedua tersangka malam ini bakal diserahkan ke Rutan Soasio, dari perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 2,3, dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara minimal 4  tahun penjara,” jelasnya. 

Sementara pihaknya telah memeriksa 28 saksi dan alat bukti baik surat maupun dokumen yang ada sehingga telah menetapkan kedua orang ini berdasarkan alat bukti yang cukup. 

BACA JUGA  Berdalih Janggal, Gubernur Sherly Bakal Giring Utang 2 M yang Ditagih Christian Wuisan ke APH

“Tetapi tidak menutup kemungkinan setelah pemeriksaan lanjutan nantinya apabila menemukan alat bukti lain atau keterangan yang mengarah ke orang lain maka tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka baru,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini terkuak setelah dana penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) diduga disalahgunakan oleh Direktur Perumda (mantan) yaitu RMY dan Bendahara yaitu MTR.

BACA JUGA  Sejumlah Bangunan Milik BPPKAD Halmahera Utara Dibiarkan Rusak dan Tak Terurus 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah