Lanjutnya, biaya saksi belum dirinci secara pasti tetapi partai dan caleg akan bergotong-royong.
“Soal biaya saksi tidak diatur dalam UU pemilu, tapi biaya saksi PDIP sudah menghitung semuanya baik anggaran dan kesiapan partai. Dilakukan secara gotong royong melalui partai dan bacaleg dengan antisipasi tugas dan resiko petugas saksi,” pungkasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!