2 Perda di Halbar Telah Disahkan, Salah Satunya Terkait Perlindungan Lahan

Untuk Perda LP2B penting untuk melindungi lahan pertanian, hutan lindung dan hutan produksi, jika ada pihak yang melangkahi ketentuan maka otomatis dapat sanksi

Jason Lalomo (Kabag Hukum Setda Halbar)

Jailolo, Maluku Utara- Dua Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) telah disahkan pada tahun 2023 ini.

Kabag Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat, Jason Lalomo yang diwawancarai wartawan menyampaikan, 2 Perda yang disahkan pada tahun 2023 diantaranya, Perda Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Pembentukan OPD baru yaitu  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Kesehatan, serta BKKBN.

BACA JUGA  Pj Bupati Morotai Tunjuk Hairil Hukum Jabat Plt Kadis PUPR

“Untuk Perda LP2B penting untuk melindungi lahan pertanian, hutan lindung dan hutan produksi, jika ada pihak yang melangkahi ketentuan maka otomatis dapat sanksi,” jelas Jason, Senin (18/9/2023).

Dirinya berharap, Perda yang telah disahkan itu terutama Perda LP2B ditaati semua pihak. “Jika ada pihak yang melanggar maka hukumannya pidana. Jadi diharapkan mari kita  jaga dan melakukan sesuatu sesuai prosedur, jangan menyimpang,” pungkasnya. (RRN/Red)

BACA JUGA  Tak Kantongi Dokumen Andalalin, 10 Perusahaan Tambang Bakal Dipanggil Pemkab Haltim
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah