JPPR Malut Minta Bawaslu Tikep Tertibkan APK Bacaleg Bersifat Ajakan 

- Editor

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Pendidikan JPPR Maluku Utara, Jainal Adaran

Divisi Pendidikan JPPR Maluku Utara, Jainal Adaran

Bawaslu harus menertibkan baliho yang bertebaran di jalan Umum, dalam aturan kampanye tahun 2024, KPU mengatur bahwa sebelum masa kampanye partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan sosialisasi dan pendidikan politik bersifat internal

Jainal Adaran (Divisi Pendidikan JPPR Malut)

Tidore, Maluku Utara- Jaringan Pendidikan Pemilu Untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara menyoroti bertebarannya baliho Bacaleg di Kota Tidore Kepulauan yang bersifat ajakan seperti mohon doa dan dukungan atau restu. 

BACA JUGA  Masih Banyak APK yang Belum Ditertibkan, Kinerja Bawaslu Malut Dipertanyakan

Divisi Pendidikan JPPR Maluku Utara, Jainal Adaran meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan untuk menertibkan baliho Bacaleg yang mengambil start kampanye sebelum memasuki masa kampanye seperti baliho yang bersifat ajakan itu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bawaslu harus menertibkan baliho yang bertebaran di jalan Umum, dalam aturan kampanye tahun 2024, KPU mengatur bahwa sebelum masa kampanye partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan sosialisasi dan pendidikan politik bersifat internal,” kata Jainal, Jumat (15/9/2023). 

BACA JUGA  Hadapi Kerawanan Pemilu, Bawaslu Morotai Serap Informasi Lewat Survei Kepuasaan Masyarakat 

Menurutnya, jika dalihnya sosialisasi internal, itu hanya diperbolehkan untuk memasang bendera secara internal partai saja. Kemudian partai politik peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan. 

“Jadi Parpol peserta Pemilu dilarang menyebarkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang memuat identitas, atau ciri khusus partai. Karena belum ada jadwal kampanye yg dikeluarkan oleh KPU,” tandasnya. (RY/Red)

Berita Terkait

2 Anggota DPRD Morotai Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN
LHKPN Dewan Terpilih di Halmahera Tengah Sudah 100 Persen
Penetapan Anggota DPRD Terpilih Kota Ternate Tunggu KPU RI
Gaji 13 Lima Mantan Komisioner KPU Morotai Belum Dibayar
Menang PSU di Ternate, Ade Rahmat Akui Pernah Dizalimi
PSU Berjalan Lancar, KPU Ternate Menunggu Arahan Pusat
PSU di Tabona Ternate, Ada Penambahan Kursi NasDem, PDIP Terancam Tersingkir
JPPR Maluku Utara Minta Bawaslu Tertibkan APS dan Iklan Calon di Media Massa
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:36 WIT

2 Anggota DPRD Morotai Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN

Rabu, 7 Agustus 2024 - 16:58 WIT

LHKPN Dewan Terpilih di Halmahera Tengah Sudah 100 Persen

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:59 WIT

Penetapan Anggota DPRD Terpilih Kota Ternate Tunggu KPU RI

Senin, 24 Juni 2024 - 23:39 WIT

Gaji 13 Lima Mantan Komisioner KPU Morotai Belum Dibayar

Sabtu, 22 Juni 2024 - 23:49 WIT

Menang PSU di Ternate, Ade Rahmat Akui Pernah Dizalimi

Berita Terbaru

Anggota Bawaslu Pulau Morotai Mulkan Hi. Sudin

Headline

Bawaslu Pulau Morotai Wanti-wanti Kades dan Perangkat Desa

Rabu, 11 Sep 2024 - 20:51 WIT

error: Konten diproteksi !!