Bawaslu harus menertibkan baliho yang bertebaran di jalan Umum, dalam aturan kampanye tahun 2024, KPU mengatur bahwa sebelum masa kampanye partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan sosialisasi dan pendidikan politik bersifat internal
Jainal Adaran (Divisi Pendidikan JPPR Malut)
Tidore, Maluku Utara- Jaringan Pendidikan Pemilu Untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara menyoroti bertebarannya baliho Bacaleg di Kota Tidore Kepulauan yang bersifat ajakan seperti mohon doa dan dukungan atau restu.
Divisi Pendidikan JPPR Maluku Utara, Jainal Adaran meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan untuk menertibkan baliho Bacaleg yang mengambil start kampanye sebelum memasuki masa kampanye seperti baliho yang bersifat ajakan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bawaslu harus menertibkan baliho yang bertebaran di jalan Umum, dalam aturan kampanye tahun 2024, KPU mengatur bahwa sebelum masa kampanye partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan sosialisasi dan pendidikan politik bersifat internal,” kata Jainal, Jumat (15/9/2023).
Menurutnya, jika dalihnya sosialisasi internal, itu hanya diperbolehkan untuk memasang bendera secara internal partai saja. Kemudian partai politik peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.
“Jadi Parpol peserta Pemilu dilarang menyebarkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang memuat identitas, atau ciri khusus partai. Karena belum ada jadwal kampanye yg dikeluarkan oleh KPU,” tandasnya. (RY/Red)