Menurut Suriyani, jika DBH dari Pemprov Maluku Utara maupun dari pusat sudah dibayar maka Pemkab Morotai langsung membayar gaji aparat desa yang ditunggak itu.
“Intinya kita tunggu transfer DBH provinsi dan pusat. Kalau itu sudah ditransfer maka langsung dilakukan pembayaran,” tandas Suriyani. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!