Kata Sibli, yang melaporkan hal ini adalah Korban sendiri yaitu Plt Sekda Morotai Suriyani Antarani.
“Jadi yang melaporkan masalah ini adalah Plt Sekda sendiri terkait dengan masalah dugaan tindak pidana kejahatan penguasaan umum atau pemalangan kantor,” ujarnya.
Ketika ditanya kapan terduga pelaku dalam hal ini Safia Doa dipanggil polisi, Sibli bilang dalam waktu dekat.
“Karena saat ini proses penyelidikannya sudah jalan dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jadi ada tiga saksi yang sudah diperiksa saat ini, salah satunya korban atau pelapor sendiri yang sudah diperiksa,” jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah Pasal 335 dan Pasal 211 KUHP. Tapi, hanya saja masih dalam proses penyelidikan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!