Ketika ditanya sejak kapan lahan seluas 7 hektar itu dicaplok untuk dijadikan tempat pembuangan ore nikel oleh Harita, Arif mengaku tidak tahu.
“Belum dipastikan persis kapan dilakukan penggusuran lahan tersebut, karena kami periksa lahan kami sudah digusur bahkan dijadikan tempat pembuangan ore dan sudah ada pembangunan jembatan,” akunya.
Arif mengakui, masalah ini sudah dikonsultasikan dengan pihak CSR perusahaan, hanya saja pihak CSR berjanji akan menyelesaikannya sambil menunggu hasil koordinasi dengan pimpinan di pusat.
“Iya, kami sudah upaya koordinasi agar harita bertanggung jawab secepatnya ganti rugi lahan yang sudah digusur sebesar Rp 25 miliar. Namun hingga sebulan ini belum juga ada kabar, makanya kami ahli waris bersepakat akan tempuh jalur hukum agar petinggi Harita ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan main nyelonong lahan warga pribumi seenaknya,” timpal Arif.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!