Soal Caplok Lahan, Ahli Waris Ancam Pidanakan Komisaris dan Petinggi Harita Group

Ketika ditanya sejak kapan lahan seluas 7 hektar itu dicaplok untuk dijadikan tempat pembuangan ore nikel oleh Harita, Arif mengaku tidak tahu.

“Belum dipastikan persis kapan dilakukan penggusuran lahan tersebut, karena kami periksa lahan kami sudah digusur bahkan dijadikan tempat pembuangan ore dan sudah ada pembangunan jembatan,” akunya.

Arif mengakui, masalah ini sudah dikonsultasikan dengan pihak CSR perusahaan, hanya saja pihak CSR berjanji akan menyelesaikannya sambil menunggu hasil koordinasi dengan pimpinan di pusat. 

BACA JUGA  Konflik Iran Picu Kenaikan Harga Emas, di Pegadaian Ternate Per Gram Hampir Rp 3 Juta

“Iya, kami sudah upaya koordinasi agar harita bertanggung jawab secepatnya ganti rugi lahan yang sudah digusur sebesar Rp 25 miliar. Namun hingga sebulan ini belum juga ada kabar, makanya kami ahli waris bersepakat akan tempuh jalur hukum agar petinggi Harita ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan main nyelonong lahan warga pribumi seenaknya,” timpal Arif.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Pembunuhan IRT di Morotai Belum Ada Perkembangan, Begini Penjelasan Polisi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah