Soal Caplok Lahan, Ahli Waris Ancam Pidanakan Komisaris dan Petinggi Harita Group

Arif membeberkan, lahan 7  hektar yang diserobot ini dijadikan oleh perusahaan Harita sebagai tempat penimbunan ore tanah nikel serta membangun infrastruktur jembatan di lokasi itu. 

“Apa yang dilakukan perusahan PT. Harita Nickel merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena selain merugikan juga meresahkan kami pemilik lahan. Karena secara diam-diam telah menyerobot lahan kami,” kesal Arif. 

BACA JUGA  Kapolda Maluku Utara Minta Pemda Dorong Perda Larangan Produksi Miras 

Padahal kata Arif, lahan 7 hektar peninggalan orang tuanya itu rencananya dijadikan lahan pertanian untuk bercocok tanam oleh keluarganya sesuai wasiat orang tuanya.

Arif bilang, tahun 2017, sebelumnya lahan mereka sekitar 10 hektar hanya saja sudah dibeli 3 hektar oleh Harita melalui negosiasi dengan ahli waris.

“Hasil koordinasi dan negosiasi penawaran harga saat itu lahan sekitar 3 hektar dari 10 hektar yang mesti dibayar Rp 5,5 miliar tapi hanya dibayar Rp 800 juta. Tetapi seiring waktu lahan sisa 7 hektar itu dicaplok diam-diam oleh Harita,” ungkap Arif dengan nada sesal.

BACA JUGA  Riri Aisyah Do Taher, Anggota DPRD Tikep dari Hanura Nyaleg di PAN
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah