Sebagian Besar Lapak di Parkiran Pelabuhan Mangga Dua Ternate tak Kantongi Izin

Ada yang lain sudah memiliki izin, dan sebagian belum, karena lapak yang berada di lokasi setempat itu milik perorangan, bukan milik perusahaan

Bahtiar Teng (Kadis DPM-PTSP Kota Ternate)

Ternate, Maluku Utara- Hampir sebagian besar lapak yang berada di tempat parkiran Pelabuhan Semut, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate tidak mengantongi izin. 

Hal ini diungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate Bahtiar Teng, Senin (14/8/2023). 

BACA JUGA  Pemkot Tikep Uji Coba Kurangi Durasi Aktifitas Pasar Jum'at

Bahtiar mengatakan lapak yang berada di pelabuhan semut masih sebagian besar belum mengantongi izin berusaha dari DPMPTSP Kota Ternate. “Ada yang lain sudah memiliki izin, dan sebagian belum, karena lapak yang berada di lokasi setempat itu milik perorangan, bukan milik perusahaan,” ungkap Bahtiar. 

Dikatakan, lapak yang berada di lokasi parkiran pelabuhan semut termasuk dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sehingga bisa mengajukan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). “Saya belum tahu apakah mereka itu sudah memiliki NIB atau sebaliknya, tapi sebenarnya NIB ini mempermudah mereka untuk memiliki legalitas dalam berusaha,” katanya. 

BACA JUGA  Disiplin jadi Bahan Evaluasi Bupati Haltim
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah