Ada yang lain sudah memiliki izin, dan sebagian belum, karena lapak yang berada di lokasi setempat itu milik perorangan, bukan milik perusahaan
Bahtiar Teng (Kadis DPM-PTSP Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara- Hampir sebagian besar lapak yang berada di tempat parkiran Pelabuhan Semut, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate tidak mengantongi izin.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate Bahtiar Teng, Senin (14/8/2023).
Bahtiar mengatakan lapak yang berada di pelabuhan semut masih sebagian besar belum mengantongi izin berusaha dari DPMPTSP Kota Ternate. “Ada yang lain sudah memiliki izin, dan sebagian belum, karena lapak yang berada di lokasi setempat itu milik perorangan, bukan milik perusahaan,” ungkap Bahtiar.
Dikatakan, lapak yang berada di lokasi parkiran pelabuhan semut termasuk dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sehingga bisa mengajukan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). “Saya belum tahu apakah mereka itu sudah memiliki NIB atau sebaliknya, tapi sebenarnya NIB ini mempermudah mereka untuk memiliki legalitas dalam berusaha,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!