Menurut Safri, Ranperda yang sudah disahkan menjadi Perda relokasi warga Kawasi ini hanya diterapkan dan diberlakukan kepada wilayah strategis nasional di Pulau Obi.
“Jadi tahapannya, setelah Ranperda ini sudah disetujui DPRD selanjutnya drafnya akan disampaikan ke Pemprov Malut melalui Biro Hukum untuk dievaluasi lalu hasilnya akan disampaikan ke Pemkab Halsel, jika tidak ada catatan lagi akan dikeluarkan nomor registrasi kemudian dicatat dalam lembaran daerah dan diberikan nomor oleh Pemkab sebagai Perda secara otomatis Perda tersebut sudah dapat diterapkan atau digunakan. Soal pemindahan pemukiman merupakan kewenangan Pemkab berdasarkan dasar hukum Perda yang sudah disetujui dan petunjuk Perbup atau teknis lainnya,” pungkasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!