Dengan demikian, lanjut Siswadi, maka Perkara yang diajukan bersangkutan dihentikan atau dicoret dari buku register perkara. “Maka perkara yang bersangkutan dicoret dari Buku Register Perkara dan dibuat Penetapan Pencoretan Perkara” pungkasnya.
Sebagai informasi, Riri Aisya Do Taher, anggota DPRD Tikep dari menggugat pengurus partai Hanura Tikep ke PN Soasio pada 24 Juni 2023 lalu atas pemecatan dirinya dari keanggotan partai Hanura. Gugatan ini dilayangkan Riri lantaran DPC Hanura Tikep dianggap menyalahi AD/ART partai dan sepihak memecat dirinya serta mengusulkan PAW pada dirinya di parlemen ke DPP pusat.
Surat pemecatan Riri Aisyah Do Taher dikeluarkan pada 23 Mei 2023 dan kemudian ditindaklanjuti DPC Hanura Tikep pada 29 Mei 2023.
Adapun sidang gugatan pertama digelar pada 26 Juni 2023, namun tidak dihadiri pihak Penggugat dalam hal ini Riri Aisyah Do Tahe karena alasan belum melunasi biaya administrasi perkara. Kemudian sidang kedua pada 13 Juli, tetapi di sidang ini tidak dihadiri oleh pihak Tergugat dalam hal ini pengurus DPC Hanura Tikep dengan alasan tidak mendapatkan surat pemberitahuan dari PN Soasio.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!