Selain itu, kata Ridha, pihaknya sementara dalam tahapan menelaah status hukum dan akan mengundang ahli hukum baik dari pengadilan dan kejaksaan untuk melihat masalah rekomendasi pergantian antar waktu (PAW) dan kubu yang baru menolak pergantian antar waktu tersebut.
“Kami juga akan koordinasikan masalah ini ke pimpinan DPRD sebelum tindaklanjuti kedua surat dari kubu yang berbeda,” pungkasnya.
Di surat keputusan PAW anggota DPRD tersebut berdasarkan surat permintaan kubu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP, Mayjen Purn Yusuf Solichin yang merekomendasikan semua anggota DPRD aktif di PAW karena dinilai tidak menjalankan amanah partai. Akan tetapi berdasarkan putusan Munaslub PKP tahun 2023 nomor: 05/Munaslub/II/PKP tentang penilaian hasil Munaslub tidak menerima pertanggungjawaban pengurus PKP periode 2021-2026 dan menyatakan menggantikan Ketua Umum DPN PKP oleh Aslizar Nurdin Tanjung.
Setelah itu, Partai PKP mengeluarkan surat nomor: 002/SPDF/DPN-PKP/II/2023 tentang Permohonan Pendaftaran Perubahan Struktur Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Tanggal 1 Maret 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!