Dua Anggota DPRD Halsel Terancam PAW karena Pindah Partai

Selain itu, kata Ridha, pihaknya sementara dalam tahapan menelaah status hukum dan akan mengundang ahli hukum baik dari pengadilan dan kejaksaan untuk melihat masalah rekomendasi pergantian antar waktu (PAW) dan kubu yang baru menolak pergantian antar waktu tersebut. 

“Kami juga akan koordinasikan masalah ini ke pimpinan DPRD sebelum tindaklanjuti kedua surat dari kubu yang berbeda,” pungkasnya. 

BACA JUGA  Pj. Bupati Morotai : OPD Harus 'Open' Kepada Wartawan

Di surat keputusan PAW anggota DPRD tersebut berdasarkan surat permintaan kubu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP, Mayjen Purn Yusuf Solichin yang merekomendasikan semua anggota DPRD aktif di PAW karena dinilai tidak menjalankan amanah partai. Akan tetapi berdasarkan putusan Munaslub PKP tahun 2023 nomor: 05/Munaslub/II/PKP tentang penilaian hasil Munaslub tidak menerima pertanggungjawaban pengurus PKP periode 2021-2026 dan menyatakan menggantikan Ketua Umum DPN PKP oleh Aslizar Nurdin Tanjung. 

BACA JUGA  Dishub Ternate Sebut Penagihan Retribusi di Pintu Masuk ZET Atasi Pungli

Setelah itu, Partai PKP mengeluarkan surat nomor: 002/SPDF/DPN-PKP/II/2023 tentang Permohonan Pendaftaran Perubahan Struktur Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Tanggal 1 Maret 2023. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah