Soal Tunggakan Gaji Nakes PPPK, Ini Penjelasan Sekprov Malut

Proses pembayaran itu bulan pertama dulu setelah itu baru bulan berikutnya, dan itu bukan berlaku pada PPPK saja

Samsuddin A. Kadir (Sekda Provinsi Malut)

Sofifi, Maluku Utara- Puluhan tenaga kesehatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK kembali meminta penjelasan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait dengan gaji mereka selama tiga (3) bulan belum dibayarkan. 

BACA JUGA  Jalan Payahe-Dahepodo Rusak Dihantam Banjir, Pemprov Malut Diminta Bertindak

Mengenai ini, Sekda Malut Samsuddin A. Kadir menjelaskan, untuk soal ini sebenarnya ada terjadi perubahan mekanisme karena SK PPPK Nakes Rumah Sakit Jiwa dikeluarkan pada bulan April 2023, sehingga di bulan Juli baru diusulkan pembayarannya. 

“Sehingga di bulan Agustus ini akan segera dilaksanakan pembayaran karena saya sudah cek di BPKAD,” kata Sekda, Selasa (8/8/2023).

BACA JUGA  Dinilai Indisipliner, BK Sudah Layangkan Surat Teguran ke Tiga Angwan

Menurut Samsuddin, yang menjadi kekhawatiran para Nakes PPPK Rumah Sakit Jiwa itu adalah jangan sampai gaji mereka di bulan Juni-Juli diabaikan oleh Pemprov.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah