Memang kemampuan keuangan kita belum bisa membayar seluruhnya, tapi kita usahakan diselesaikan, ini juga bisa dimengerti oleh Pemda kabupaten/kota
Samsuddin A. Kadir (Sekda Prov. Maluku Utara)
Sofifi, Maluku Utara- Utang Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Maluku Utara ke Pemda Halmahera Utara (Halut) kurang lebih Rp 60 miliar. Akibat utang DBH yang belum dibayar ini, DPRD Halmahera Utara (Halut) memboikot di Kantor Samsat di daerah tersebut beberapa waktu lalu.
Menanggapi tuntutan DBH yang belum terbayar ini, Sekda Provinsi Malut Samsudin A. Kadir mengatakan, yang namanya utang daerah tetap akan dibayar, apalagi saat ini Pemprov fokus berupaya menyelesaikannya baik itu utang DBH maupun belanja modal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi berdasarkan laporan dari kaban keuangan fisiknya akan selesai sehingga kita akan fokus membayar utang seluruh DBH kabupaten/kota,” kata Samsuddin, Senin (24/7/2023).
Samsudin menyebutkan, berdasarkan laporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), utang DBH kabupaten/kota yang sudah dibayarkan sebesar Rp 36 miliar dari total Rp 200 miliar. Meski begitu, ia tak menguraikan DBH kabupaten/kota mana saja yang sudah dibayar. “Dari Rp 200 miliar lebih yang sudah dibayarkan kurang lebih Rp 36 miliar,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya