Dia menyebutkan, dari 5 orang tersebut, 3 orang salah formasi dan 2 orang dinyatakan STR-nya bermasalah sehingga tidak diterbitkan SK PPPK.
“Sementara saya dan teman saya itu STR kami tidak bermasalah dan masih aktif hingga November 2023.
Setelah kami konfirmasi di bagian mutasi, mereka menyampaikan kalian tidak usah khawatir karena BKD masih konsultasi ke BKN untuk mengakomodir SK kami,” bebernya.
Mengenai ini, dirinya lantas menyayangkan kenapa permasalahan itu itu dijelaskan kepada mereka mulai dari tahapan pemberkasan sampai selesai. Padahal kata dia, jika ada peserta yang bermasalah maka diinformasikan melalui grup WhatsApp atau disampaikan secara pribadi,
“Namun permasalahan kami itu tidak diberitahukan sampai pada penerbitan SK PPPK beberapa waktu lalu. Kami sudah dijanjikan oleh bagian mutasi BKD, mereka bilang tidak perlu khawatir soal SK yang tidak keluar itu, nanti BKD konsultasi dengan BKN untuk penerbitan SK-nya,” tambahnya.
Sementara itu, Samsari Muchsin, Sekretaris BKD Haltim saat dikonfirmasi mengatakan dirinya belum bisa berbicara banyak soal tidak diterbitkannya SK kelima tenaga PPPK itu, karena yang berwenang menjawab persoalan itu adalah Kaban BKD atau Kabid Mutasi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!