Bukti komitmen keseriusan Pemprov Malut (BPKAD) mulai menyelesaikan tunggakan DBH pajak setiap bulannya Rp 5 miliar hingga sekarang sudah capai sebesar Rp 13,9 miliar lebih sudah disalurkan
Fadli Surahman (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik memberikan kuasa hukum kepada Kejaksaan Negeri Labuha untuk melakukan penagihan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Hal ini berdasarkan surat Nomor : 973/3281/2022 yang ditandatangani oleh Bupati Usman Sidik tertanggal 21 November 2022, terkait permohonan bantuan hukum penagihan DBH pajak kepada Kejari Labuha.
Kejari Halsel melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Fadli Surahman, saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya mengakui hal tersebut.
Kata Fadli, pihaknya diberikan kuasa oleh Bupati untuk memfasilitasi Pemkab melakukan penagihan tunggakan DBH pajak di Pemprov Malut sebesar Rp 42.740.870.939 miliar.
“Setelah menerima kuasa dari Pemkab, pihaknya (Datun) sudah mengundang BPKAD Malut untuk memfasilitasi penyelesaian tunggakan DBH pajak milik Pemkab Halsel. Alhamdulillah, pihak Pemprov sangat kooperatif dan komitmen melunasi lunas DBH secara bertahap,” terangnya, Jum’at (9/6/2023).
Upaya ini, lanjutnya, telah membuahkan hasil dimana dari DBH pajak Halsel yang ditunggak Rp 42 miliar lebih itu, sudah disetor Pemprov Maluku Utara sebesar Rp 13.910.628.600 miliar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya