Ditunjuk Bupati Tagih Tunggakan DBH Halsel, Jaksa : Pemprov Koperatif

- Editor

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Fadli Surahman

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Fadli Surahman

Bukti komitmen keseriusan Pemprov Malut (BPKAD) mulai menyelesaikan tunggakan DBH pajak setiap bulannya Rp 5 miliar hingga sekarang sudah capai sebesar Rp 13,9 miliar lebih sudah disalurkan

Fadli Surahman (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik memberikan kuasa hukum kepada Kejaksaan Negeri Labuha untuk melakukan penagihan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Hal ini berdasarkan surat Nomor : 973/3281/2022 yang ditandatangani oleh Bupati Usman Sidik tertanggal 21 November 2022, terkait permohonan bantuan hukum penagihan DBH pajak kepada Kejari Labuha. 

Kejari Halsel melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Fadli Surahman, saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya mengakui hal tersebut.

Kata Fadli, pihaknya diberikan kuasa oleh Bupati untuk memfasilitasi Pemkab melakukan penagihan tunggakan DBH pajak di Pemprov Malut sebesar Rp 42.740.870.939 miliar. 

“Setelah menerima kuasa dari Pemkab, pihaknya (Datun) sudah mengundang BPKAD Malut untuk memfasilitasi penyelesaian tunggakan DBH pajak milik Pemkab Halsel. Alhamdulillah, pihak Pemprov sangat kooperatif dan komitmen melunasi lunas DBH secara bertahap,” terangnya, Jum’at (9/6/2023).

BACA JUGA  Hampir Dua Ribuan, Pemkot Tikep Tahun Ini Tak Lagi Rekrut Honorer

Upaya ini, lanjutnya, telah membuahkan hasil dimana dari DBH pajak Halsel yang ditunggak Rp 42 miliar lebih itu, sudah disetor Pemprov Maluku Utara sebesar Rp 13.910.628.600 miliar.

Berita Terkait

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif
Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK
UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250
Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda
Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat
Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate
Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Berita ini 723 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:59 WIT

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:25 WIT

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:09 WIT

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:00 WIT

Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:07 WIT

Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Tes PPPK

Headline

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Des 2024 - 18:25 WIT

Plt Kadisnaker Kota Ternate, Faizal Badaruddin

Headline

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Des 2024 - 15:09 WIT

error: Konten diproteksi !!