“Takutnya saat diajukan nanti publik Malut menilai pak bupati tidak tahu aturan dan mekanisme pergantian pimpinan DPRD,” terang Ahmad Djianto.
Meski begitu, Achmad tidak menjelaskan lebih dalam soal surat yang dikembalikan oleh bupati ke DPRD itu.
“Lebih detail soal teknis dan mekanisme pergantian pimpinan DPRD seperti surat pergantian pimpinan DPRD yang sudah di paripurna kemudian dikembalikan oleh Bupati nanti tanyakan ke pimpinan DPRD,” tandasnya.
Sekedar informasi, pergantian Muhlis Jafar sebagai ketua DPRD Halsel atas usulan partai NasDem berdasarkan Surat Keputusan Nomor kpts/DPP-Nasdem/1/2023 tentang Perubahan Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Periode Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Nasdem. SK ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Johny G. Plate. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!