Surat pergantian sudah diajukan ke bupati hanya pak bupati melihat berita acara saat paripurna tidak memenuhi quorum sehingga dikembalikan lagi ke DPRD
Achmad Djianto Sajuti (Sekwan DPRD Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Rapat paripurna pergantian Ketua DPRD Halmahera Selatan (Halsel) sampai sekarang masih dalam tahapan proses pembahasan lanjutan.
Seperti disampaikan Sekwan DPRD Halsel, Achmad Djianto Sajuti saat diwawancarai sejumlah awak media di depan kantor Inspektorat pada Senin, (5/6/2023).
Achmad mengatakan, DPRD sudah mengajukan surat pergantian pimpinan DPRD berdasarkan mekanisme ke Bupati Halsel. Akan tetapi surat tersebut ditolak bupati dengan dalih pergantian ketua DPRD Muhlis Jafar ke Akmal Ibrahim, politisi NasDem yang digelar beberapa waktu lalu tidak memenuhi quorum. Lantaran ditolak, lembaga ini belum mengajukan pergantian tampuk Ketua DPRD ke Gubernur Maluku Utara.
“Iya, surat pergantian sudah diajukan ke bupati hanya pak bupati melihat berita acara saat paripurna tidak memenuhi quorum sehingga dikembalikan lagi ke DPRD. Karena dari 30 anggota DPRD yang hadiri paripurna hanya 16 orang sehingga tidak memenuhi quorum 2/3 makanya surat pergantian belum ditindaklanjuti ke gubernur,” bebernya.
Menurut Achmad Djianto, penolakan Bupati Halsel ini lebih kepada aspek hukum karena dikhawatirkan mencoreng nama baik bupati.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!