Atas permasalahan ini, Pansus merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara agar mengevaluasi kinerja Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya yang tidak tanggap terhadap permasalahan utang daerah dan pencairan dana kegiatan, serta masalah utang TPP ASN yang terlambat bayar.
Selain itu, BPKAD perlu direkomendasikan agar menerapkan manajemen kas yang baik sehingga mampu menjaga ketersediaan kas daerah dan juga menetapkan cut off pembayaran penerimaan SPM di akhir tahun.
“BPKAD juga perlu membenahi sistem pelayanan perbendaharaan yang efektif dan efisien sesuai dengan manajemen kas yang telah ditetapkan berdasarkan usulan masing-masing OPD,” tandasnya. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!