Ternate, Maluku Utara- DPRD Kota Ternate resmi membahas pengunduran diri Jasri Usman sebagai Wakil Walikota Ternate. Pembahasan ini dibicarakan dalam sidang paripurna dengan agenda pemberhentian pengunduran diri Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman, Senin (5/6/2023).
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, Wakil Ketua I, Henny Sutan Muda dan Wakil ketua II, H. Djadid Ali serta Forkompinda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy mengatakan hasil pengumuman melalui rapat sidang paripurna ini akan disampaikan ke Gubernur Maluku Utara setelah itu baru disiapkan seluruh dokumennya untuk disampaikan ke Mendagri dalam waktu dekat.
“Selanjutnya, Kemendagri akan memproses untuk mengeluarkan keputusan berkaitan dengan pemberhentian tetap dengan atas alasan dirinya ikut bertarung sebagai anggota DPR RI,” kata Muhajirin.
Muhajirin menyebutkan, proses pemberhentian ini nanti dilihat dalam jangka waktu tersisa 18 bulan kedepan, apakah pada waktu tertentu yang bersangkutan dapat mengajukan pemberhentian diri dari jabatan sebagai Wakil WaliKota Ternate atau menunggu putusan tetap langsung dari Mendagri.
“Kalaupun demikian, kita juga meminta penjelasan Mendagri, sebab proses pemilihan Wakil Wali Kota itu nantinya sampai ke DPRD,” pungkasnya. (RUL-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!