Perjuangan kemudian disetujui DPRD Kabupaten Maluku Utara dan DPRD Provinsi Maluku Utara yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pj. Gubernur Maluku Utara, Sinyo Hari Sarun Dayang.
Bulan April tahun 2002 Pj. Gubernur Maluku Utara memerintahkan Drs. Mahyudin Pora yang pada saat itu sebagai Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan Sudirman Karim, Karo Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara untuk berangkat ke Jakarta menyerahkan persetujuan rekomendasi dan kelengkapan dokumen ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI.
Tanggal 27 Januari 2003 pukul 08.00 Wib, di gedung Nusantara MPR/DPR RI diadakanlah sidang paripurna dengan agenda mendengarkan persetujuan Fraksi-Fraksi DPR RI tentang RUU Pembentukan 25 kabupaten/kota untuk disahkan sebagai undang-undang. Tepat pukul 10.00 Wib, RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang pembentukan 25 kabupaten/kota di 10 provinsi yang didalamnya juga termasuk Kabupaten Kepulauan Sula. Maka pada tanggal 31 Mei 2003 pukul 10.00 Wit, Kabupaten Kepulauan Sula resmi dimekarkan sebagai daerah otonomi baru. (RSF-2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT