Pada tahun 1999 Tim HPMS pusat mengadakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama dengan Komponen FORMASKEP yang terus menuntut Pemekaran Kabupaten Kepulauan Sula sebagai bagian dari Pemekaran Provinsi Maluku Utara setelah terlepas dari Provinsi Maluku.
Pada tanggal 31 Januari 2002, diadakanlah rapat komponen masyarakat Sula dan pimpinan Parpol serta pemuda dengan Muspika Kecamatan Sanana untuk menyatukan visi dan misi Perjuangan, mengingat kondisi keamanan dan Politik di Maluku Utara saat itu sangat tidak kondusif pasca Konflik Horizontal.
Pada Tanggal 17-18 Februari 2002, rapat Akbar masyarakat Sula Kepulauan yang membentuk Majelis Rakyat Sula Kepulauan sekaligus mendeklarasikan lagi pernyataan sikap tentang Pemekaran Kabupaten Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perjuangan terus berlanjut, pada tanggal 2 Maret 2002, diadakannya pertemuan seluruh komponen masyarakat Sula diwakili oleh Majelis Rakyat Sula Kepulauan, PP.HPMS, HPMS Cabang Ternate dan Pemerintah Kecamatan Sanana dengan Komisi 1 DPR RI di gedung DPRD Provinsi Maluku Utara, yang selanjutnya tuntutan rakyat Sula melalui Wadah Majelis Rakyat Sula Kepulauan dengan dukungan aliansi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sula di Ternate yang tergabung dalam HPMS, IKMABATIM (Ikatan Keluarga Mangoli Barat dan Taliabu Timur) dan P3MTB (Perhimpunan Pelajar Mahasiswa Taliabu Barat), mengadakan audens dengan Pansus Pemekaran DPRD Kabupaten Maluku Utara dan DPRD Provinsi Maluku Utara.