Bulan Desember 1971, delegasi PP HPMS yang dipimpin oleh Sekretaris Umum yaitu Hatim Mayau ke Sanana untuk mengajak warga Sula secara bersama-sama memperjuangkan pembentukan Daerah Tk. Il Kabupaten Kepulauan Sula.
Tiba di Sanana, Sekum PP HPMS lalu memerintahkan Ketua HPMS Cabang Sanana Saudara M. Ali Fataruba untuk membuat undangan kepada ketua-ketua Partai Politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda untuk mengadakan rapat bersama pada tanggal 28 Desember 1971 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Umum PP HPMS.
Pada tahun 1971, Pimpinan Pusat HPMS membuat telegram ke Mendagri tentang penolakan rakyat Sula terhadap Pemekaran Provinsi Maluku Utara. Mendagri berkewajiban memekarkan beberapa kabupaten di Wilayah Maluku Utara, terutama Kabupaten Sula Kepulauan, baru disusul dengan Pemekaran Provinsi Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan rakyat dan HPMS ini kemudian dibawa ke DPRD Provinsi Maluku pada 1973 dan telah dibahas oleh Komisi II.
Di Sanana, pergerakan pembentukan daerah tingkat II terus bergolak dengan dibentuknya Panitia Pemekaran Daerah Tingkat II Sula Kepulauan yang hasil karyanya adalah membangun 15 buah rumah tipe sederhana untuk pegawai pada waktu itu yang sekarang menjadi kompleks Perumahan Daerah yang disingkat KOMPERDA di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.