Kata dia, alasan lain dari maskapai Trigana juga berkaitan dengan over jam terbang dan kekurangan ketersediaan maskapai untuk pelayanan di wilayah Haltim. “Kekurangan maskapai tersebut menyebabkan mereka tidak bisa melakukan penambahan penerbangan,” katanya.
Dwi mengatakan, akibat pembatalan tersebut, seluruh hasil Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan maskapai Trigana Air yang telah disepakati sebelumnya batal secara otomatis.
“Maka dengan demikian PKS yang telah ditandatangani oleh pemerintah daerah dan maskapai gugur, karena permohonan tidak melaksanakan penerbangan,” ucap Dwi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, dengan batalnya seluruh kesepakatan, saat ini pemerintah daerah akan membuka kesempatan pada maskapai lain untuk dapat melakukan penerbangan di wilayah Halmahera Timur.
“Dan kemarin dari Wings Air telah mengajukan slot time untuk penerbangan pada tanggal 1 bulan Juni mendatang, tetapi slot time itu tidak serta Merta langsung terbang, karena harus melalui sejumlah prosedur perijinan, terutama izin terbang,” pungkasnya menutup. (RH-2)
Halaman : 1 2