“Kebijakan akses ruang publik ini sudah diterapkan pada tahun 2018, tetapi sampai sekarang ini pemanfaatan ruang publik belum maksimal seperti diharapkan. Bagaimana menjawab harapan warga sedangkan masih minimnya sosialisasi program dinas terkait (Diskominfo) sehingga masih banyak warga kesulitan akses internet saat datang berkunjung,” tutur Sukma sambil menyebut pegawai Diskominfo di ruang publik tidak mampu melayani kebutuhan masyarakat.
Ia menyarankan, Pemkab harus benar-benar kembalikan fungsi awal pemanfaatan ruang publik secara tepat untuk memudahkan warga akses internet sebagai upaya mewujudkan program Smart City.
“Ini merupakan tanggung jawab moril mewakili warga menyampaikan aspirasi, maka kami berharap infrastruktur ruang publik kembali diperhatikan Pemkab demi menopang kepentingan masyarakat soal akses layanan publik,” pinta Sukma mengakhiri. (RA-2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2