Samsu menyebutkan, apabila hasil laboratorium terbukti bahwa feronikel yang tenggelam itu mencemarkan air laut, maka pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada PT. Wanatiara Persada, bahkan sanksi pencabutan izin operasi dari Direktorat Jenderal Gakum.
“DLH akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Gakum untuk memberikan sanksi berupa administrasi dan sanksi paling berat pencabutan izin, tapi itu harus sudah ada bukti berdasarkan uji lab,” tegas Sambu.
Masalah ini lanjutnya, sudah diinvestigasi bersama pihak Direktorat Jenderal Gakum selama dua pekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, untuk saat ini dirinya belum bisa memastikan apakah perairan laut Obi sudah tercemar limba B3 atau tidak karena masih menunggu hasil uji laboratorium Manado.
“Jadi kami dan tim Direktorat Jenderal akan terus memantau kondisi laut dan sisi lingkungan akibat limba B3 dan pengelolaan air di perusahaan Harita Nickel dan PT. Wanatiara Persada,” pungkasnya. (RA-2)
Halaman : 1 2