Ternate, Maluku Utara- Disperkim Kota Ternate mencatat, seluas 260 hektar lahan di Kota Ternate masuk dalam kawasan kumuh.
Kawasan kumuh ini tersebar 7 kecamatan diantaranya, Kecamatan Pulau Ternate, Ternate Selatan, Ternate Tengah, Ternate Utara, Ternate Barat, Pulau Hiri dan Moti. sedangkan untuk Kecamatan Batang Dua tidak termasuk dalam Kawasan Kumuh.
Kepala Disperkim Kota Ternate, Muhammad Syafei mengatakan, kecamatan yang masuk kawasan kumuh ini tercantum dalam SK Walikota Ternate. “Itu sudah ada dalam SK Kawasan Kumuh dan sudah ditandatangani Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, sehingga kewajiban kita harus mengatasi kawasan itu supaya tidak menjadi kumuh,” kata Syafei begitu dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, upaya mengatasi kawasan kumuh ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Kota Ternate yang harus membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Sebab berdasarkan program pemerintah yakni KOTAKU, hanya sampai batas 2024.
“Kolaborasi juga penting, dan sebenarnya kita semua stakeholder mampu untuk kita rapikan lingkungan kita. Kita bisa memaksimalkan potensi yang ada untuk bisa sama-sama mengatasi kawasan kumuh,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya