Kata Dade, sapaan akrabnya, sebanyak 7 ribu data warga bermasalah itu didalamnya termasuk data ganda, warga yang sudah meninggal dan warga yang minta pindah domisili dari luar tapi tidak memenuhi syarat dokumen sehingga datanya ganda dan masih tercover di kabupaten/kota lain.
Lanjutnya, setelah pembersihan data bermasalah, jumlah penduduk di Halsel tercatat sebanyak 253.487, sedangkan data warga wajib perekaman KTP masih sebanyak 180.000 lebih.
“Untuk jumlah penduduk Halsel tercatat sebanyak 253.487 jiwa sedangkan jumlah wajib perekaman KTP sebanyak 180.000 lebih,” tandasnya.
Diketahui hasil pencermatan Bawaslu Halsel, ditemukan 8 kategori DPS tidak memenuhi syarat tercatat sebanyak 6.383 ribu pemilih dengan rincian, pemilih yang sudah meninggal dunia sebanyak 665, ganda identik 1.573, ganda tidak identik 1.574, pemilih di bawah umur 10 orang, pindah domisili 493, pemilih tidak dikenal 1.498 dan pemilih dari TNI-Polri 66 orang juga terdapat 39 orang pemilih baru memenuhi syarat tapi tidak tercover ke DPS. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!