Baik pelaku maupun barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Masqun Abdukish, S.H. (Kasi Humas Polres Haltim)
Maba, Maluku Utara– Polres Halmahera Timur (Haltim) dilaporkan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekaligus menyita ratusan liter minum keras (miras) jenis cap tikus serta bir hitam.
Sebanyak 650 liter cap tikus yang dikemas dalam 13 karung dan lima galon ukuran 25 liter dan dua dus bir hitam disita dari sebuah mobil yang diduga berasal dari Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dengan tujuan Buli-Maba.
Barang haram itu berhasil disita petugas saat menggelar Operasi Ketupat Kie Raha 2023 di wilayah hukum Polres Haltim, Rabu (19/04/2023) pagi.
Kapolres Haltim, AKBP Setyo Agus Hermawan, melalui Kasi Humas Polres Haltim, Iptu Masqun Abdukish SH menjelaskan, pada pukul 10.00 WIT di depan pos operasi Ketupat (jalan Subaim-Buli), gabungan tim operasi yang dipimpin Kasat Samapta, AKP Febi Larumunde merazia kendaraan dan menemukan ratusan liter miras itu.
“Pemilik barang tersebut bernama saudari ET beralamat desa Dowangemate, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halut. Sedangkan sopir mobil yang mengangkut barang tersebut berinisial BM, beralamat di desa Pediwang, Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halut,” ucap Masqun.
Masqun mengatakan bahwa barang tersebut dipasok dari desa Paca, Kecamatan Tobelo Selatan dan desa Dowangemate, Kecamatan Kao, Kabupaten Halut, kemudian diangkut menggunakan mobil.
“Pemilik barang mengaku bahwa baru satu kali melakukan penjualan di Haltim. Dan apa bila tidak habis, maka dikembalikan ke Tobelo,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!