Kata Iksan, kemajuan Maluku Utara dalam SPBE ini merupakan keberhasilan yang signifikan. Pasalnya, Maluku Utara telah menyalib posisi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berada pada Indeks 2,35, padahal Sulsel lebih dahulu mengimplentasikan SPBE dibanding Pemprov Malut.
“Bahkan kita belajar ke Pemprov Sulsel, tapi pada Evaluasi Kematangan, justru mereka berada di bawah kita. Hal ini bisa saja terjadi karena kita mengacu pada master plan, walaupun mereka juga memiliki, akan tetapi ada beberapa yang mereka belum punya,” urainya.
Adapun Penilaian dalam Taufal ini dilakukan untuk mengukur tingkat kematangan (maturity level) Penerapan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD), dengan indikator yang menjadi area penilaian adalah Kebijakan Internal SPBE, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Layanan SPBE.
Kadis Kominfo dan Persandian Provinsi Malut, Iksan Arsad juga menerangkan bahwa dari sisi integrasi aplikasi, Provinsi Maluku Utara ratenya akan naik. Ini disebabkan karena warga/masyarakat sudah dapat berinteraksi langsung dengan Sistem Layanan Publik Pemerintah.
“Memang diakui, jalannya masih terkesan parsial, dengan beberapa kendala yang dihadapi dilapangan, misalnya jaringan, namun sistemnya sudah terintegrasi dengan baik. Sebagai contoh Pelayanan Pajak Online, Perijinan, layanan Kesehatan, Perpustakaan, dan sebagainya. Sementara ini tim lagi memperbaiki, karena ada komponen-komponen yang dibangun sudah cukup lama,” sebutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!