Pemkab Halsel Warning ASN yang Lanjut Studi tanpa Surat Izin 

Langkah ini dilakukan karena akhir-akhir ini banyak ditemukan ASN yang melanjutkan studi pendidikan tanpa mengantongi surat izin dari Bupati atau Sekda Halmahera Selatan

Abdul Kadir Adam (Kepala BKPPD Halmahera Selatan)

Labuha, Maluku Utara- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, dilaporkan menerima sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya yang tidak mengantongi izin dari Bupati ketika hendak melanjutkan studi ke luar daerah.

BACA JUGA  Nusa Ra Ditunjang Fasilitas Mewah, Kadisparbud Halsel Optimis PAD Tahun Ini Capai Target

Hal ini diungkapkan Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Abdul Kadir Adam saat diwawancarai Haliyora.id di ruang kerjanya, Rabu (29/3/2023).

Abdul menegaskan, setiap ASN yang melanjutkan studi pendidikan harus mengantongi surat izin belajar yang ditandatangani Bupati Halsel, Usman Sidik.

“Langkah ini dilakukan karena akhir-akhir ini banyak ditemukan ASN yang melanjutkan studi pendidikan tanpa mengantongi surat izin dari Bupati atau Sekda Halmahera Selatan,” ujarnya. 

BACA JUGA  Renovasi Stadion Gelora Kie Raha Capai 70 Persen

Meski begitu kata Abdul, BKPPD Halsel, berkeinginan untuk mendorong pengembangan SDM aparatur, namun harus melalui prosedur karena sebagai seorang ASN seharusnya meminta izin dari atasan jika memiliki keinginan lanjut studi pendidikan.

“Memang kami berkeinginan untuk terus mendorong dan mengembangkan SDM bagi pegawai di lingkup pemda Halsel. Tapi ASN yang mau lanjut studi pendidikan harus ada persetujuan dari Bupati berupa surat izin,” ucapnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah