Langkah ini dilakukan karena akhir-akhir ini banyak ditemukan ASN yang melanjutkan studi pendidikan tanpa mengantongi surat izin dari Bupati atau Sekda Halmahera Selatan
Abdul Kadir Adam (Kepala BKPPD Halmahera Selatan)
Labuha, Maluku Utara- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, dilaporkan menerima sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya yang tidak mengantongi izin dari Bupati ketika hendak melanjutkan studi ke luar daerah.
Hal ini diungkapkan Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Abdul Kadir Adam saat diwawancarai Haliyora.id di ruang kerjanya, Rabu (29/3/2023).
Abdul menegaskan, setiap ASN yang melanjutkan studi pendidikan harus mengantongi surat izin belajar yang ditandatangani Bupati Halsel, Usman Sidik.
“Langkah ini dilakukan karena akhir-akhir ini banyak ditemukan ASN yang melanjutkan studi pendidikan tanpa mengantongi surat izin dari Bupati atau Sekda Halmahera Selatan,” ujarnya.
Meski begitu kata Abdul, BKPPD Halsel, berkeinginan untuk mendorong pengembangan SDM aparatur, namun harus melalui prosedur karena sebagai seorang ASN seharusnya meminta izin dari atasan jika memiliki keinginan lanjut studi pendidikan.
“Memang kami berkeinginan untuk terus mendorong dan mengembangkan SDM bagi pegawai di lingkup pemda Halsel. Tapi ASN yang mau lanjut studi pendidikan harus ada persetujuan dari Bupati berupa surat izin,” ucapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!