Gabriel Ola, Penjagal Tiga Nyawa di Sula Divonis Mati

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gabriel Ola (34 tahun), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Falabisahaya, Mangoli Utara, Kepulauan Sula, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Gabriel Ola (34 tahun), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Falabisahaya, Mangoli Utara, Kepulauan Sula, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Gabriel Ola dituntut dengan pidana mati

Febrian Ramadhan, SH (Ketua Majelis Hakim PN Sanana)

Sanana, Maluku Utara- Gabriel Ola (34 tahun), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Falabisahaya, Mangoli Utara, Kepulauan Sula, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Vonis mati terhadap Gabriel Ola dijatuhkan Hakim PN Sanana dalam sidang putusan, Senin (20/3/2023).

Ketua majelis hakim PN Sanana, Febrian Ramadhan SH mengatakan, Gabriel Ola terbukti secara sah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati.

“Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Gabriel Ola dituntut dengan pidana mati,” kata Febrian.

BACA JUGA  Maju Pilbup Halsel, Plt Kadis PUPR Malut Ambil Formulir di PKB dan Gerindra

Febrian mengatakan, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pembunuhan yang sangat sadis dan diluar batas kemanusiaan sehingga dapat menimbulkan hilangnya nyawa orang lain.

“Perbuatan terdakwa juga dapat mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban,” ungkapnya.

Lanjutnya, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kedua anaknya kehilangan ibu mereka. Apalagi kedua anak tersebut, satunya masih berusia belia yang masih membutuhkan perhatian dan sentuhan kasih sayang seorang ibu.

Berita Terkait

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Ternate, Kebanyakan Sepeda Motor
Mendorong Ketahanan Pangan, Distan Halteng Salurkan Benih Padi Varietas Inpari 32
Satu Pejabat Pemprov Malut Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Kapal Billfish
Sekot Ternate Ungkap Masalah Baru  Pengaspalan Jalan Melati  Jati Sampai Kalumata
Kedisiplinan Menurun, Pemprov Bakal Evaluasi Penghuni Rumah ASN di Sofifi
Utang Miliaran Rupiah Seret Walikota Ternate Tauhid Soleman ke Meja Hijau
Ancaman Baru Bagi OPD  Pengelola Pendapatan di Kota Ternate
Tercatat Ada 7.680 TKA yang Bekerja di Halteng Sepanjang 2024
Berita ini 653 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:29 WIT

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Ternate, Kebanyakan Sepeda Motor

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:25 WIT

Mendorong Ketahanan Pangan, Distan Halteng Salurkan Benih Padi Varietas Inpari 32

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:47 WIT

Satu Pejabat Pemprov Malut Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Kapal Billfish

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:28 WIT

Sekot Ternate Ungkap Masalah Baru  Pengaspalan Jalan Melati  Jati Sampai Kalumata

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:26 WIT

Kedisiplinan Menurun, Pemprov Bakal Evaluasi Penghuni Rumah ASN di Sofifi

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!