Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Gabriel Ola dituntut dengan pidana mati
Febrian Ramadhan, SH (Ketua Majelis Hakim PN Sanana)
Sanana, Maluku Utara- Gabriel Ola (34 tahun), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Falabisahaya, Mangoli Utara, Kepulauan Sula, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
Vonis mati terhadap Gabriel Ola dijatuhkan Hakim PN Sanana dalam sidang putusan, Senin (20/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua majelis hakim PN Sanana, Febrian Ramadhan SH mengatakan, Gabriel Ola terbukti secara sah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati.
“Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Gabriel Ola dituntut dengan pidana mati,” kata Febrian.
Febrian mengatakan, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pembunuhan yang sangat sadis dan diluar batas kemanusiaan sehingga dapat menimbulkan hilangnya nyawa orang lain.
“Perbuatan terdakwa juga dapat mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban,” ungkapnya.
Lanjutnya, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kedua anaknya kehilangan ibu mereka. Apalagi kedua anak tersebut, satunya masih berusia belia yang masih membutuhkan perhatian dan sentuhan kasih sayang seorang ibu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya