Kami pihak keluarga inginkan agar rekonstruksi ulang perkara di TKP, tapi polisi inginkan di Kantor Mapolres Morotai
Wahyu (Cucu Almarhuma Nenek Asi)
Daruba, Maluku Utara- Keluarga mendiang Asi Lessy (80 tahun), warga Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, menyayangkan rekonstruksi ulang gelar perkara kasus kematian yang tidak dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di kilometer tiga melainkan di kantor Polres Morotai.
“Kami pihak keluarga inginkan agar rekonstruksi ulang perkara di TKP, tapi polisi inginkan di Kantor Mapolres Morotai. Menurut kami, yang namanya rekonstruksi itu harus di lokasi langsung, bukan di kantor polisi,” sesal Wahyu, cucu dari Almarhumah Asi Lessy, Jumat (17/3/2023).
Menurut Wahyu, rekonstruksi ulang perlu dilakukan di TKP, sebab lebih akurat dibandingkan dengan di kantor polisi.
“Jadi alangkah baiknya rekonstruksi ini harus dilakukan di lokasi tersebut. Bukan di kantor polisi,” katanya.
Wahyu mengatakan, alasan polisi menginginkan agar rekonstruksi ini dilakukan di kantor polisi karena demi keamanan dan menghindari resiko yang tidak diinginkan.
“Karena keinginan kami keluarga harus dilakukan di TKP langsung. Sebab secara otomatis jika rekonstruksi kematian nenek kami ini dilakukan di TKP yang pastinya akan ditemukan lagi kejanggalan-kejanggalan lain, dan mungkin ada bukti-bukti yang akurat lagi yang akan disampaikan oleh pelaku,” tandasnya.