Sekitar 5 Persen warga Kecamatan Pulau Rao yang memiliki KTP dan KK Morotai Selatan Barat
Hi Rajak Lotar (Kepala Dinas Dukcapil morotai)
Daruba, Maluku Utara- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut), melaporkan sedikitnya lima persen penduduk di Kecamatan Pulau Rao masih ber-KTP Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar).
Dari sekian warga di Pulau Rao ini belum mengalihkan statusnya ke penduduk pasca pemekaran kecamatan baru terpisah dari Kecamatan Morselbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada tahun 2020 lalu, kami sempat turun selama seminggu ke Kecamatan Pulau Rao untuk menarik semua KTP maupun KK mereka yang masih berstatus Kecamatan Morotai Selatan Barat, Hanya saja sebagian warga sudah berpindah ke daerah lain seperti di Tobelo, Halmahera Utara, Ternate bahkan ke Manado, Sulawesi Utara,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Pulau Morotai, Hi Radjak Lotar, ketika diwawancarai wartawan, Kamis (2/3/2023).
Agar status kependudukan tidak menjadi masalah di kemudian hari, Radjak meminta kepada warga yang masih ber-KTP Morselbar untuk datang ke Kantor Dukcapil Pulau Morotai untuk merubah status domisilinya itu.
“Jadi bisa datang langsung ke Dukcapil. Untuk jumlah pasti penduduk yang belum mengalihkan KTP-nya ke Pulau Rao nanti kita cek dulu, kita lihat data dulu jangan sampai saya keliru sebut,” pungkasnya. (RF-2)