Tidore, Maluku Utara- Pihak sekolah baik SD maupun SMP yang ada di wilayah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara, diminta untuk tidak lagi melakukan pungutan terhadap para siswanya dalam bentuk apapun, apalagi yang sifatnya pungli (pungutan liar).
Dasar larangan itu sendiri, karena pihak sekolah sudah dikucur dengan bantuan berupa dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), sehingga pihak sekolah dilarang melakukan pungutan baik yang biasanya muncul saat pengambilan ijazah atau untuk seragam siswa.
“Tahun 2023 ini, dana BOS di Kota Tikep sebesar 19.5 miliar,” demikian disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Tikep, Yakub Ismail saat di wawancarai di kantor Diknas, Jumat (13/01/2023).
Yakub mengatakan, dana 19 miliar lebih tersebut terdiri dari anggaran BOS SD sebesar 12.54 miliar rupiah dan lebih dari tujuh miliar rupaih untuk SMP, sambil menyentil seringkali muncul biaya ambil ijazah ada seragam sekolah ditentukan oleh pihak sekolah.
“Tidak boleh ada kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua siswa terkait ambil ijazah harus bayar dan harga seragam sekolah tidak boleh ditentukan oleh sekolah. Harus dikembalikan ke orang tua untuk membelinya. Terserah mau beli di mana kalau SD ya merah putih,” harap Yakub sambil menegaskan dengan adanya Dana BOS tersebut tidak ada lagi pungutan liar (pungli) di sekolah. (YH-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!