Maba, Maluku Utara- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim) hingga saat ini masih bungkam memberikan pernyataannya terkait dugaan ilegal mining PT. Forward Metrics Indonesia (FMI) yang beroperasi di Desa Subaim, Kecamatan Wasile.
Bungkamnya sejumlah anggota DPRD Haltim terutama Komisi III ini menuai tanda tanya. Pasalnya, sejak permasalahan perizinan PT. FMI mencuat ke publik, tak satupun diantaranya memberikan perhatian khusus atas persoalan itu.
Bahkan sejumlah anggota Komisi III DPRD Haltim lebih memilih menghabiskan anggaran untuk kegiatan perjalanan keluar daerah ketimbang mengurus kegiatan ilegal yang dilakukan perusahaan tambang itu.
“Anggota Komisi III sementara kegiatan keluar daerah tepatnya di Manado, Sulawesi Utara,” singkat salah satu staf di Sekretariat DPRD Haltim ketika ditanyai Haliyora, Kamis (22/12/2022).
Ketua Komisi III DPRD Haltim, Slamet Priyatno ketika dikonfirmasi wartawan haliyora.id melalui WhatsApp maupun telpon, enggan memberikan jawaban. Bahkan Haliyora sudah mengkonfirmasi berulang kali atas permasalahan itu. Namun politisi PDIP itu memilih tidak merespon panggilan maupun menjawab pertanyaan wartawan.
Ironisnya lagi, menurut informasi yang di terima haliyora.id, anggota Komisi III DPRD Haltim ini di ketahui sebelumnya diam-diam telah mengadakan pertemuan khusus dengan manajemen PT. FMI, perusahaan yang diduga tak mengantongi IUP dan AMDAL itu. Informasi ini juga dibenarkan salah seorang sumber di DPRD Haltim ketika ditanyai awak media.
“Ada pertemuan di Jakarta antara pihak PT. FMI dan Komisi III beberapa waktu lalu,” bebernya.
Kuat dugaan, bungkamnya anggota Komisi III DPRD Haltim atas persoalan ini erat kaitannya dengan pertemuan khusus yang diadakan bersama manajemen PT. FMI di Jakarta. Meskipun begitu, belum ada pernyataan resmi dari DPRD terkait dugaan ini.
Sebelumnya, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub meminta agar PT. FMI menghentikan sementara aktifitas penambangannya di wilayah tersebut menyusul pihak perusahaan ogah menyodorkan dokumen yang diminta orang nomor satu di Pemkab Haltim ini.
Tak menggubris permintaan Bupati Ubaid, PT. FMI terus melakukan aktifitasnya bahkan di malam hari untuk menghindari sorotan pemerintah dan warga Haltim.
Untuk melegalkan aktifitas penambangannya, PT. FMI juga diduga mencatut IUP milik PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang saat ini telah beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Hal ini terkuak setelah Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim, melaporkan bahwa sesuai data dari Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara (Malut), aktifitas FMI di wilayah Haltim dinyatakan tidak mengantongi AMDAL dan memakai IUP milik perusahaan lain.
“Bahkan selain menggunakan IUP KPT, pihak FMI juga melakukan kegiatan ekplorasi diluar IUP KPT, jadi sebagian IUP PT. KPT mereka juga mengeksploitasi diluar IUP tersebut,” ungkap Kepala DPLH Haltim, Harjon Gafur, dikutip dari edisi haliyora.id, Selasa 20 Desember 2022.
Akal bulus perusahaan tersebut akhirnya tercium juga oleh Pemkab Haltim. Saking berangnya, Bupati Ubaid Yakub meminta Camat Wasile, Abas Saban memanggil dua kepala desa yakni Kepala Desa Subaim dan Kepala Desa Waisuba yang desanya masuk wilayah operasi perusahaan untuk menjelaskan seluruh aktifitas ilegal mining yang dilakukan FMI.
Tak cuma itu, Bupati Ubaid Yakub bahkan meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Dinas ESDM dan DPM-PTSP agar mengecek langsung terkait perizinan perusahaan itu.
Disisi lain, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP telah mengkonfirmasi bahwa urusan perizinan PT. FMI bukan ranah Pemprov melainkan Kementerian ESDM RI. Sebab saat ini, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah urusan Kementerian ESDM, bukan ranahnya pemerintah daerah. Kendati begitu, Pemprov Malut bersikeras tetap mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Sementara itu, dukungan terhadap Pemkab Haltim terkait ilegal mining PT. FMI juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melalui, Ketua Satuan Tugas Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK, Dian Patria Rabu, 22 Desember 2022 kemarin membeberkan, pengoperasin PT. FMI di wilayah Haltim diduga kuat ilegal lantaran tak mengantongi IUP.
Hal ini juga berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) Maluku Utara yang diterima oleh KPK pada 30 Oktober 2022 lalu bahwa data IUP PT. FMI tidak tercatat di website milik Kementerian ESDM.
“Jadi berdasarkan data yang KPK terima dari dinas ESDM Malut pada tanggal 30 Oktober 2022 lalu, dan pengecakan di website Momi/Modi Kementrian ESDM tidak ditemukan data IUP PT. FMI,” kata Dian Patria, Rabu (22/12/2022).
Dian menegaskan, KPK mendukung sikap Bupati Haltim, Ubaid Yakub yang berupaya menghentikan aktifitas PT. FMI sebelum perusahaan itu menyerahkan seluruh dokumen-dokumen resmi yang diminta Pemkab Haltim.
“Kami KPK sangat mendukung langkah tegas Bupati Haltim untuk memanggil pihak perusahaan tersebut, dan meminta mereka memperlihatkan dokumen perizinan karena perusahaan ini beroperasinya di wilayah Pemkab Haltim,” tegas Dian. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!