Ternate, Maluku Utara- Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) diketahui telah memberhentikan Abubakar Adam dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate.
Pemberhentian ini melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 192/1/KT.2022 tentang Penonaktifan Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate, tertanggal 21 Desember 2022.
Untuk mengisi kekosongan Direktur Utama Perumda Ake Gaale, Wali Kota Tauhid Soleman menunjuk Kepala Disperkim Kota Ternate, Muhammad Syafei sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan milik Pemkot Ternate itu.
“Keputusan ini dengan berbagai pertimbangan oleh semua pihak, setelah melihat kondisi pelayanan air bersih Perumda Ake Gaale Kota Ternate dan pengembalian beberapa alat teknis,” kata Tauhid, Rabu (21/12/2022).
Tauhid menjelaskan, Plt Dirut Ake Gaale yang baru ditunjuk tersebut diberikan tugas mengembalikan kepercayaan dan pelayanan masyarakat terkait persoalan air bersih yang dikeluhkan akhir-akhir ini.
“Tugas lain adalah kembali menyatukan semua unsur agar bersatu, sehingga pelayanan utama terkait dengan air bersih ini berjalan maksimal,” ucapnya.
Tauhid meminta kepada seluruh karyawan dan karyawati agar kembali bekerja seperti semula. Untuk Plt Dirut Perumda Ake Gaale Kota Ternate, diminta agar segera mengambil langkah cepat untuk mengatasi masalah air bersih di Kota Ternate. ‘Bila perlu malam hari ini juga segera difungsikan, supaya besok sudah tidak bermasalah,” tandasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!