Morotai, Maluku Utara- Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota TNI AU Leo Wattimena Pulau Morotai kepada EF alias Edikson (25) tahun, masih dalam proses penyelidikan di Polres Pulau Morotai.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (28/11/2022).
“Jadi kita tunggu hasil gelar perkara dulu,” jawabnya singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, IPDA Muhammad Andy Kurniawan, ketika dikonfirmasi haliyora.id mengatakan bahwa kasus tersebut masih didalami perkembangannya. “Jadi kasus itu didalami dulu,” singkat Kurniawan kepada media ini melalui WhatsApp.
Sebelumnya, kasus penganiayaan oleh oknum anggota TNI AU Leo Wattimena Pulau Morotai, bermula dari ketika EF alias Edikson (25) tahun, dengan temannya RR alias Resto mendatangi rumah oknum anggota TNI AU itu yang berlokasi di area Master Tertonade Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan pada, Kamis 24 November, beberapa hari yang lalu dengan tujuan membeli cabai.
Hanya saja, oknum anggota TNI AU menduga korban EF dan RR mencuri tanaman cabai yang berada di pekarangan rumahnya sehingga dengan spontan langsung menyekap EF. Sementara RR berhasil kabur dari sekapan itu lantaran takut. EF yang disekap itu kemudian diikat di pohon depan rumah oknum tersebut.
Kejadian ini baru diketahui khalayak ramai setelah RR melaporkan apa yang dialami EF kepada beberapa temannya. Aksi nekat oknum anggota TNI AU yang mengikat EF dibawah pohon sempat viral melalui rekaman sebuah vidio dan menghebohkan publik Morotai. (Tir-2)