Sofifi, Maluku Utara- Sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran di Maluku Utara, Kanwil Ditjen Perbandaharaan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan penandatanganan pakta komitmen dengan para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara di Red Star Resto, Rabu (02/11/2022).
“Terdapat batas-batas waktu pengajuan kontrak dan SPM yang harus dicermati bersama. Berdasarkan hasil monitoring Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, masih terdapat Satker yang terlambat mengajukan kontrak ke KPPN yang tentu juga mempengaruhi capaian kinerja pelaksanaan anggaran. Untuk mengantisipasi kemungkinan hambatan yang terjadi di akhir tahun dan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran satker, kami laksanakan FGD ini,” ungkap Kepala Kanwil DJPb Malut, Adnan Wimbyarto, Rabu (2/11/2022).
Adanan menuturkan, pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang merupakan instrument dalam mengukur kualitas pelaksanaan anggaran di Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.
Hal ini juga sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomot 5/PB/2022 tentang Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga antara lain, mengatur indikator Deviasi Halaman III, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, dan Dispensasi SPM.
“Sampai Triwulan III tahun anggaran 2022, capaian indikator Deviasi Halaman III dan Penyerapan Anggaran wilayah Maluku Utara dapat dikategorikan cukup rendah,” sebut Adnan.
Selain itu, dikegiatan FGD ini lanjut Adnan, juga membahas mengenai target penyerapan anggaran di triwulan-IV tahun 2022, mitigasi resiko atas kemungkinan terjadinya pengajuan data kontrak dan pengajuan SPM di luar batas waktu terutama jenis 53 belanja modal.
“Sampai dengan akhir Oktober 2022, dari alokasi belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 4,67 triliun, di Maluku Utara masih terdapat Rp 1,39 triliun yang belum terserap,” ungkapnya.
Melalui FGD ini Adnan meminta komitmen dari para KPA dan PPK untuk dapat menyelesaikan pelaksanaan anggaran di tahun 2022 dengan baik serta mengajukan data kontrak dan SPM sesuai dengan batas-batas waktu yang ditentukan.
Adapun beberapa poin penting yang dituangkan dalam Pakta Komiten di FGD sebagai berikut. Pertama, Berperan secara proaktif memantau dan mengawasi penyerapan sisa anggaran di akhir tahun 2022. Kedua, mempedomani batas-batas akhir pengajuan kontrak/perubahan kontrak dan pengajuan SPM ke KPPN sebagaimana ketentuan dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022. Ketiga, berkoordinasi dengan penyedia barang/jasa untuk percepatan pekerjaan.
Berikutnya ke empat, mampu menyelesaikan tugas dan tanggungjawab pelaksanaan anggaran sampai dengan akhir tahun 2022, dan yang kelima, tidak mengajukan data kontrak/perubahan kontrak dan/atau SPM ke KPPN di luar batas waktu yang ditentukan. (Sam-2)